Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2184/Pid.Sus/2022/PN Lbp

Nomor2184/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Lbp
Panjang Dokumen213.515 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Orang perseorangan yang turut serta tanpa hak menempatkan Pekerja Migran Indonesia' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan dan denda Rp 10.000.000,00.

Status: dikabulkan · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →