218/Pdt.P/2022/PA.Brk
| Nomor | 218/Pdt.P/2022/PA.Brk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Brk |
| Panjang Dokumen | 42.518 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I bernama [nama disamarkan] dan anak Pemohon II bernama [nama disamarkan] untuk melangsungkan pernikahan; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp515.000.00,-(lima ratus lima belas ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →