218/Pid.B/2021/PN Pml
| Nomor | 218/Pid.B/2021/PN Pml |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PN Pml |
| Panjang Dokumen | 67.254 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan dan mengedarkan Rupiah Palsu. Pidana penjara 1 tahun 10 bulan dan denda Rp. 25.000.000,- subsider 3 bulan kurungan.
Status: dikabulkan · Vonis: 1.83333333333 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →