Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

218/Pid.B/2021/PN Pml

Nomor218/Pid.B/2021/PN Pml
Jenispidana — Pid.B
Tahun2021
PengadilanPN Pml
Panjang Dokumen67.254 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan dan mengedarkan Rupiah Palsu. Pidana penjara 1 tahun 10 bulan dan denda Rp. 25.000.000,- subsider 3 bulan kurungan.

Status: dikabulkan · Vonis: 1.83333333333 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →