218/Pid.B/2022/PN Lwk
| Nomor | 218/Pid.B/2022/PN Lwk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Luwuk |
| Panjang Dokumen | 226.838 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Penggelapan dalam jabatan'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
Status: dikabulkan · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →