218/Pid.B/2025/PN Kln
| Nomor | 218/Pid.B/2025/PN Kln |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Kln |
| Panjang Dokumen | 85.136 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan], SE dinyatakan bersalah melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena ada hubungan kerja yang dilakukan beberapa kali dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →