Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

218/Pid.B/2025/PN Kln

Nomor218/Pid.B/2025/PN Kln
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN Kln
Panjang Dokumen85.136 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan], SE dinyatakan bersalah melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena ada hubungan kerja yang dilakukan beberapa kali dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →