Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

218/Pid.Sus/2025/PN Stg

Nomor218/Pid.Sus/2025/PN Stg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Stg
Panjang Dokumen138.079 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] Anak Dari [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun.

Status: dikabulkan · Vonis: 10 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →