Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2194/Pdt.G/2022/PA.Wsb

Nomor2194/Pdt.G/2022/PA.Wsb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Wsb
Panjang Dokumen37.853 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →