Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

219/Pid.Sus/2024/PN Tdn

Nomor219/Pid.Sus/2024/PN Tdn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2024
PengadilanPN Tanjung Pandan
Panjang Dokumen176.674 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] k Dari Cu Thian h k Ho dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjual dan menyerahkan Narkotika Golongan I. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 15 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →