219/Pid.Sus/2025/PN Stg
| Nomor | 219/Pid.Sus/2025/PN Stg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Stg |
| Panjang Dokumen | 151.970 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun.
Status: penjara · Vonis: 10 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →