Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

219/Pid.Sus/2025/PN Stg

Nomor219/Pid.Sus/2025/PN Stg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Stg
Panjang Dokumen151.970 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun.

Status: penjara · Vonis: 10 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →