Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

219/Pid.Sus/2025/PN Unr

Nomor219/Pid.Sus/2025/PN Unr
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Unr
Panjang Dokumen94.527 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] (Alm) Rumad dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika golongan I'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →