219/Pid.Sus/2025/PN Unr
| Nomor | 219/Pid.Sus/2025/PN Unr |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Unr |
| Panjang Dokumen | 94.527 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] (Alm) Rumad dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika golongan I'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →