Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

21/G/2023/PTUN.BJM

Nomor21/G/2023/PTUN.BJM
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN BJM
Panjang Dokumen178.956 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →