21/G/2023/PTUN.MDO
| Nomor | 21/G/2023/PTUN.MDO |
|---|---|
| Jenis | tun — G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTUN MDO |
| Panjang Dokumen | 240.299 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya. Menyatakan batal sertipikat hak milik atas nama [nama disamarkan] dan Santy C. Taneng.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →