Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

21/JN/2022/MS.Bna

Nomor21/JN/2022/MS.Bna
Jenisagama — JN
Tahun2022
PengadilanMS Bna
Panjang Dokumen68.776 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Terdakwa ........ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana/jarimah maisir sebagaimana diatur dalam Pasal 20 [nama disamarkan] Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat yaitu setiap orang dengan sengaja menyelanggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai jarimah maisir; Menjatuhkan ?uqubat ta?zir kepada Terdakwa ........ oleh karena itu dengan ?uqubat ta?zir berupa cambuk di depan umum sebanyak 16 (enam belas) kali cambuk; Menetapkan masa tahanan yang…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →