21/JN/2022/MS.Bna
| Nomor | 21/JN/2022/MS.Bna |
|---|---|
| Jenis | agama — JN |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | MS Bna |
| Panjang Dokumen | 68.776 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa ........ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana/jarimah maisir sebagaimana diatur dalam Pasal 20 [nama disamarkan] Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat yaitu setiap orang dengan sengaja menyelanggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai jarimah maisir; Menjatuhkan ?uqubat ta?zir kepada Terdakwa ........ oleh karena itu dengan ?uqubat ta?zir berupa cambuk di depan umum sebanyak 16 (enam belas) kali cambuk; Menetapkan masa tahanan yang…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →