21/PID.SUS/2026/PT GTO
| Nomor | 21/PID.SUS/2026/PT GTO |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.SUS |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PT Gorontalo |
| Panjang Dokumen | 68.239 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp1.500.000.000.
Status: dikabulkan · Vonis: 3 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →