Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

21/PID.SUS/2026/PT GTO

Nomor21/PID.SUS/2026/PT GTO
Jenispidana — PID.SUS
Tahun2026
PengadilanPT Gorontalo
Panjang Dokumen68.239 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp1.500.000.000.

Status: dikabulkan · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →