Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

21/Pdt.G.S/2023/PN Tnn

Nomor21/Pdt.G.S/2023/PN Tnn
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2023
PengadilanPN Tnn
Panjang Dokumen9.833 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian dan membayar biaya perkara sebesar Rp172.000,-

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →