Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

21/Pdt.G/2022/PN Wkb

Nomor21/Pdt.G/2022/PN Wkb
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Waikabubak
Panjang Dokumen215.899 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dikabulkan sebagian. Tergugat III Konvensi dihukum untuk menghentikan kegiatan dan menyerahkan tanah sengketa.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →