Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

21/Pdt.G/2023/PA.Skh

Nomor21/Pdt.G/2023/PA.Skh
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Skh
Panjang Dokumen41.305 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Mengabulkan pemohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menikah lagi (poligami) dengan calon istrinya ( [nama disamarkan] ); Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati kesepakatan perdamaian tersebut; Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp205.000,00 (dua ratus lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →