Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

21/Pdt.G/2023/PA.Sri

Nomor21/Pdt.G/2023/PA.Sri
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Sri
Panjang Dokumen33.349 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ). Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →