Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

21/Pdt.G/2023/PN Blt

Nomor21/Pdt.G/2023/PN Blt
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Blt
Panjang Dokumen98.332 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan perjanjian hutang piutang antara Penggugat dengan Tergugat II melalui Tergugat I adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat, dan menghukum Tergugat II untuk membayar hutangnya kepada Penggugat.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →