Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

21/Pdt.G/2026/PA.Min

Nomor21/Pdt.G/2026/PA.Min
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Min
Panjang Dokumen85.201 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugatyang telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara Verstek ; Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Maninjau untuk menahan akta cerai Tergugat sampai dengan Tergugat membayar…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →