21/Pdt.G/2026/PA.Min
| Nomor | 21/Pdt.G/2026/PA.Min |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Min |
| Panjang Dokumen | 85.201 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugatyang telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara Verstek ; Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Maninjau untuk menahan akta cerai Tergugat sampai dengan Tergugat membayar…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →