21/Pdt.P/2025/PA.Bsk
| Nomor | 21/Pdt.P/2025/PA.Bsk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Batusangkar |
| Panjang Dokumen | 80.127 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberikan dispensasi kepada Anak Para Pemohon bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan dengan seorang laki-laki bernama [nama disamarkan]; Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →