Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

21/Pdt.P/2025/PA.Pga

Nomor21/Pdt.P/2025/PA.Pga
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Pagaralam
Panjang Dokumen45.408 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan]) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 1981 di Pengandonan, RT.008 RW.003, Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →