21/Pdt.P/2025/PA.Pga
| Nomor | 21/Pdt.P/2025/PA.Pga |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Pagaralam |
| Panjang Dokumen | 45.408 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan]) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 1981 di Pengandonan, RT.008 RW.003, Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →