21/Pdt.P/2026/MS.Sgi
| Nomor | 21/Pdt.P/2026/MS.Sgi |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS Sgi |
| Panjang Dokumen | 41.663 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon I ([nama disamarkan] ) dan Pemohon II ([nama disamarkan]) alamat Gampong Dayah Mon Ara, Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie, terhadap anak bernama [nama disamarkan], Laki-Laki yang lahir [tanggal disamarkan] dari Dinas Sosial Aceh; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →