Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

21/Pdt.P/2026/MS.Sgi

Nomor21/Pdt.P/2026/MS.Sgi
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanMS Sgi
Panjang Dokumen41.663 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon I ([nama disamarkan] ) dan Pemohon II ([nama disamarkan]) alamat Gampong Dayah Mon Ara, Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie, terhadap anak bernama [nama disamarkan], Laki-Laki yang lahir [tanggal disamarkan] dari Dinas Sosial Aceh; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →