Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

21/Pdt.P/2026/PA.Msa

Nomor21/Pdt.P/2026/PA.Msa
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Msa
Panjang Dokumen33.328 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dan Pemohon II ( [nama disamarkan] ), yang dilaksanakan pada tanggal 15 November 1989 , di Desa Tabongo Timur, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Sulawesi Utara ; Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Marisa tahun Anggaran 2026;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →