Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

21/Pdt.P/2026/PA.Sgu

Nomor21/Pdt.P/2026/PA.Sgu
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Sanggau
Panjang Dokumen65.090 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kawin kepada anak para pemohon yang bernama [nama disamarkan] dengan calon suami bernama [nama disamarkan] ; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →