Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

21/Pdt.P/2026/PA.Srl

Nomor21/Pdt.P/2026/PA.Srl
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Srl
Panjang Dokumen52.034 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Menolak permohonan Para Pemohon; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →