21/Pid.B_LH/2022/PN Bpd
| Nomor | 21/Pid.B_LH/2022/PN Bpd |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B_LH |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Bpd |
| Panjang Dokumen | 150.750 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I, II, dan III dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Memperniagakan Kulit dan Bagian-Bagian Lain Satwa yang Dilindungi secara bersama-sama'. Mereka dijatuhi pidana penjara dan denda.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →