Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

21/Pid.B_LH/2023/PN Wkb

Nomor21/Pid.B_LH/2023/PN Wkb
Jenispidana — Pid.B_LH
Tahun2023
PengadilanPN Waikabubak
Panjang Dokumen151.679 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Terdakwa I [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah secara bersama-sama'. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →