Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

21/Pid.Sus-LH/2025/PN Tjt

Nomor21/Pid.Sus-LH/2025/PN Tjt
Jenispidana — Pid.Sus-LH
Tahun2025
PengadilanPN Tanjung Jabung Timur
Panjang Dokumen116.381 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa, Fiki Andika Prana Bini Edi Hartoto dan [nama disamarkan], dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi. Mereka dihukum penjara masing-masing 6 bulan dan denda Rp 100.000.000.

Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →