21/Pid.Sus-LH/2025/PN Tjt
| Nomor | 21/Pid.Sus-LH/2025/PN Tjt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-LH |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Tanjung Jabung Timur |
| Panjang Dokumen | 116.381 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa, Fiki Andika Prana Bini Edi Hartoto dan [nama disamarkan], dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi. Mereka dihukum penjara masing-masing 6 bulan dan denda Rp 100.000.000.
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →