Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

21/Pid.Sus/2023/PN Cag

Nomor21/Pid.Sus/2023/PN Cag
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Cag
Panjang Dokumen114.748 karakter

Amar Putusan

Terdakwa 1 ([nama disamarkan]) dan Terdakwa 2 ([nama disamarkan] Alm. [nama disamarkan]) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Bersama-sama melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri'. Terdakwa 1 dijatuhi pidana penjara 4 tahun, Terdakwa 2 pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →