Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

21/Pid.Sus/2023/PN Gdt

Nomor21/Pid.Sus/2023/PN Gdt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Gdt
Panjang Dokumen119.256 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya' dan dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp100.000.000.

Status: penjara · Vonis: 14 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →