22/P_PM.II/2022/PM.II-08
| Nomor | 22/P_PM.II/2022/PM.II-08 |
|---|---|
| Jenis | militer — P_PM.II |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PM II-08 |
| Panjang Dokumen | 5.336 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] [nomor disamarkan] terbukti bersalah melakukan pelanggaran 'Mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan'. Terdakwa dijatuhi pidana denda sejumlah Rp100.000,00
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →