Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2208/Pdt.G/2024/PA.Mjl

Nomor2208/Pdt.G/2024/PA.Mjl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Majalengka
Panjang Dokumen31.983 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan, Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp625000,00 ( enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →