Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2208/Pdt.G/2025/PA.Gs

Nomor2208/Pdt.G/2025/PA.Gs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Gresik
Panjang Dokumen50.319 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan mut?ah dalam bentuk uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang harus dibayar sebelum Tergugat mengambil akta cerai; Memerintahkan Pemerintah Kabupaten Gresik untuk memberikan pelayanan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →