220/Pdt.G/2025/PA.Btk
| Nomor | 220/Pdt.G/2025/PA.Btk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Btk |
| Panjang Dokumen | 57.197 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi ijin Pemohon ( [nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu Raj?i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di muka sidang Pengadilan Agama Buntok; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 280.000,00 ( dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →