220/Pdt.P/2022/PA.Brk
| Nomor | 220/Pdt.P/2022/PA.Brk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Brk |
| Panjang Dokumen | 43.319 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Memberi dispensasi kepada cucu Pemohon I bernama [nama disamarkan] dan anak Pemohon II bernama [nama disamarkan] untuk melangsungkan pernikahan; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp305.000.00,-(tiga ratus lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →