Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

220/Pid.B/2022/PN Pbm

Nomor220/Pid.B/2022/PN Pbm
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN Pbm
Panjang Dokumen42.578 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan.

Status: penjara · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →