Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

220/Pid.Sus/2022/PN Dmk

Nomor220/Pid.Sus/2022/PN Dmk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Dmk
Panjang Dokumen67.281 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunakan pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50.000.000.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →