Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

220/Pid.Sus/2022/PN Lwk

Nomor220/Pid.Sus/2022/PN Lwk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Luwuk
Panjang Dokumen63.123 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 5.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →