220/Pid.Sus/2022/PN Mrh
| Nomor | 220/Pid.Sus/2022/PN Mrh |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Mrh |
| Panjang Dokumen | 64.424 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan serta denda Rp1.000.000.000,00. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 3 bulan.
Status: penjara · Vonis: 5.33 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →