Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

220/Pid.Sus/2023/PN Tjs

Nomor220/Pid.Sus/2023/PN Tjs
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Tjs
Panjang Dokumen137.512 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] (Alm) Abduhyusuf terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak dan Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Meneriman Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram'. Pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →