2210/Pdt.G/2022/PA.Kdl
| Nomor | 2210/Pdt.G/2022/PA.Kdl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Kendal |
| Panjang Dokumen | 82.597 karakter |
Amar Putusan
Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: Dalam Konpensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat ( [nama disamarkan]) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan]); - Dalam Rekonpensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat [nama disamarkan]; 2. Menetapkan tanah dan bangunan rumah Sertifikat Hak Milik nomor 00382 atas nama [nama disamarkan] seluas + 466 M.2 terletak di Desa Tampingwinarno kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal dengan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →