Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2210/Pdt.G/2022/PA.Kdl

Nomor2210/Pdt.G/2022/PA.Kdl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Kendal
Panjang Dokumen82.597 karakter

Amar Putusan

Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: Dalam Konpensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat ( [nama disamarkan]) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan]); - Dalam Rekonpensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat [nama disamarkan]; 2. Menetapkan tanah dan bangunan rumah Sertifikat Hak Milik nomor 00382 atas nama [nama disamarkan] seluas + 466 M.2 terletak di Desa Tampingwinarno kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal dengan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →