Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

221/Pdt.G/2024/PA.Psp

Nomor221/Pdt.G/2024/PA.Psp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Padangsidimpuan
Panjang Dokumen105.331 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I. Dalam Konvensi: 1.Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi. 2.Memberi izin kepada Pemohon Konvensi ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Padangsidimpuan. II. Dalam Rekonvensi: 1.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian. 2.Menetapkan nafkah selama masa iddah Penggugat Rekonvensi sebesar…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →