Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

221/Pid.Sus/2023/PN Tjs

Nomor221/Pid.Sus/2023/PN Tjs
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Tjs
Panjang Dokumen136.368 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'permufakatan jahat tanpa hak menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram'. Pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →