Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2221/Pdt.G/2022/PA.Wsb

Nomor2221/Pdt.G/2022/PA.Wsb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Wsb
Panjang Dokumen35.004 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) kepada Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 391000,00 ( tiga ratus sembilan puluh satu ribu ).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →