Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

222/Pdt.P/2022/PA.Brk

Nomor222/Pdt.P/2022/PA.Brk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Brk
Panjang Dokumen53.092 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama [nama disamarkan] ; Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp280.000.00,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →