Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

222/Pid.B/2023/PN Gto

Nomor222/Pid.B/2023/PN Gto
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN Gorontalo
Panjang Dokumen49.503 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penganiayaan' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →