222/Pid.B/2025/PN Unh
| Nomor | 222/Pid.B/2025/PN Unh |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Unh |
| Panjang Dokumen | 147.713 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa [nama disamarkan] Alm. [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] Alm. [nama disamarkan] terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan'. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I selama 2 tahun 4 bulan dan Terdakwa II selama 2 tahun.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →