Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

222/Pid.B/2025/PN Unh

Nomor222/Pid.B/2025/PN Unh
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN Unh
Panjang Dokumen147.713 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Terdakwa [nama disamarkan] Alm. [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] Alm. [nama disamarkan] terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan'. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I selama 2 tahun 4 bulan dan Terdakwa II selama 2 tahun.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →