222/Pid.Sus/2023/PN Bln
| Nomor | 222/Pid.Sus/2023/PN Bln |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Bln |
| Panjang Dokumen | 86.392 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Dijatuhi pidana penjara 9 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 2.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 9.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →