222/Pid.Sus/2025/PN Stg
| Nomor | 222/Pid.Sus/2025/PN Stg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Stg |
| Panjang Dokumen | 148.284 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan], [nama disamarkan]o Husin u (Alm) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun.
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →